Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerapan Jam Kerja Baru untuk Pegawai ASN Wilayah Kotawaringin Timur (Kotim)

Sesuai dengan surat edaran dari Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) untuk Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur tentang penerapan hari kerja, jam kerja dan apel pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Koatawaringin Timur.

Penerapan Jam Kerja Baru untuk Pegawai ASN Wilayah Kotawaringin Timur (Kotim)

Didalam surat edaran tersebut bahwa seluruh ASN baik itu PNS, PPPK di berbagai instansi wilayah kotim baik di sekolahan, perkantoran, perangkat daerah, rumah sakit, dan perkantoran lainnya wajib menerapkan jam kerja tersebut.

Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu “Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”, dan dalam rangka penyesuaian pengaturan jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib mematuhi ketentuan hari kerja, jam kerja dan apel, sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024, tanggal 31 Januari 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :

Jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jam kerja sebagai berikut :

  • hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam 07.30 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat Jam 12.00 – 13.00 WIB.
  • hari Jum’at Jam 07.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat Jam 11.10 – 12.40 WIB.
Jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menerapkan 6 (enam) hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jam kerja sebagai berikut :

  • hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam 07.00 – 14.00 WIB.
  • hari Jum’at Jam 07.00 – 10.30 WIB.
  • hari Sabtu Jam 07.00 – 13.00 WIB.
Jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang menerapkan 6 (enam) hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu dengan jam kerja sebagai berikut:

  • hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam 07.30 – 14.30 WIB.
  • hari Jum’at Jam 07.30 – 11.00 WIB.
  • hari Sabtu Jam 07.30 – 13.30 WIB.
Jam kerja efektif bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jam kerja sebagai berikut:

  • hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam 06.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 Menit sesuai jadwal pelajaran.
  • hari Jum’at Jam 06.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 180 Menit sesuai jadwal pelajaran.
Jam kerja efektif bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dengan jam kerja sebagai berikut:

  • hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam 06.30 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 Menit sesuai jadwal pelajaran.
  • hari Jum’at Jam 06.30 – 11.00 WIB dengan waktu istirahat selama 15 Menit sesuai jadwal pelajaran.
  • hari Sabtu Jam 06.30 – 12.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 Menit sesuai jadwal pelajaran.

Kesimpulan

Penerapan jam kerja pegawai ASN wilayah kotim tersebut mulai berlaku 01 Mei 2024 dan Seluruh Pegawai ASN wajib melakukan perekaman kehadiran saat masuk kerja dan pulang kerja secara elektronik menggunakan aplikasi i-personal sesuai dengan radius yang telah ditetapkan pada lokasi kerja masing-masing.

Surat edarannya klik disini.

Posting Komentar untuk "Penerapan Jam Kerja Baru untuk Pegawai ASN Wilayah Kotawaringin Timur (Kotim)"